Profil PPID
PROFIL PPID MAN KOTA SOLOK TAHUN 2026
Gambaran Umum
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, serta berintegritas, MAN Kota Solok menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala MAN Kota Solok Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026.
PPID MAN Kota Solok bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan layanan informasi publik yang akurat serta mudah diakses oleh masyarakat di lingkungan MAN Kota Solok.
Dasaran Hukum
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di MAN Kota Solok mengacu pada regulasi sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
-
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
-
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
-
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
-
Keputusan Kepala MAN Kota Solok Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada MAN Kota Solok Tahun 2026.
Struktur Organisasi PPID MAN Kota Solok Tahun 2026
Berdasarkan Lampiran SK Kepala MAN Kota Solok Nomor 3 Tahun 2026, berikut susunan pengelola PPID MAN Kota Solok:
-
Penanggung Jawab: H. Maidison, S.Pd., M.S.H (Kepala Madrasah)
-
Ketua PPID: Nita Oktavianti, S.Pd (Waka Humas)
-
Staff Ahli: Zaldi Yanto Anwar, S.Pd
-
Redaksi 1: Nia Yurlita, S.Pd
-
Redaksi 2: Novebria Ananda, S.Pd
-
Redaksi 3: Irwan Eka Sastra P., S.Pd
-
Admin Sosmed / Pengelola Web: Nindi Imelda, S.Pd
-
Editor 1: Mistria, S.S.Psi.I., S.Pd.I
-
Editor 2: Qurrata A'yunin, S.Pd
-
Arsiparis: Aria Junike
-
Kontributor: Duta PPID (Siswa/Siswi MAN Kota Solok)
Tugas dan Kewenangan PPID
PPID MAN Kota Solok memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
-
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di MAN Kota Solok.
-
Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan MAN Kota Solok.
-
Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan MAN Kota Solok.
-
Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan.
-
Menyiapkan bahan serta membantu pelaksanaan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID.
-
Membantu dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja keterbukaan informasi publik secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Atasan PPID.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
nformasi Maklumat Layanan Informasi
Maklumat Layanan
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Laporan Anggaran Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
Laporan Anggaran Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik 2025
