PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) KOTA SOLOK TAHUN 2026
GAMBARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, serta berintegritas, MAN Kota Solok menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pelaksanaan tugas dan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan MAN Kota Solok Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN Kota Solok Nomor 3 Tahun 2026.
VISI DAN MISI PPID
VISI
"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terpercaya menuju MAN Kota Solok yang Informatif dan Berintegritas."
MISI
-
Meningkatkan Pengelolaan Informasi: Menghimpun, menata, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik di lingkungan MAN Kota Solok secara terstruktur dan terpadu.
-
Mengoptimalkan Layanan Digital: Memanfaatkan portal web resmi dan media sosial madrasah sebagai sarana keterbukaan informasi yang responsif dan modern.
-
Mewujudkan Transparansi & Akuntabilitas: Menyajikan data dan informasi publik secara jujur, akurat, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
-
Meningkatkan Kualitas SDM: Mengembangkan kapasitas dan profesionalisme tim pengelola informasi dan dokumentasi.
-
Memperkuat Sinergi Publik: Mendorong partisipasi aktif warga madrasah, orang tua murid, dan masyarakat umum dalam pemanfaatan informasi publik.
DASAR HUKUM
Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di MAN Kota Solok mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
-
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
-
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
-
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
-
Keputusan Kepala MAN Kota Solok Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada MAN Kota Solok Tahun 2026.
STRUKTUR ORGANISASI PPID TAHUN 2026
-
Penanggung Jawab (Kepala MAN Kota Solok): H. Maidison, S.Pd., M.S.H
-
Ketua PPID: Nita Oktavianti, S.Pd
-
Staff Ahli: Zaldi Yanto Anwar, S.Pd
-
Redaksi 1: Nia Yurlita, S.Pd
-
Redaksi 2: Novebria Ananda, S.Pd
-
Redaksi 3: Irwan Eka Sastra P., S.Pd
-
Admin Sosmed: Nindi Imelda, S.Pd
-
Editor 1: Mistria, S.S.Psi.I, S.Pd.I
-
Editor 2: Qurrata A'yunin, S.Pd
-
Arsiparis: Aria Junike
-
Kontributor: Duta PPID (Siswa/Siswi MAN Kota Solok)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
A. Tugas Pokok PPID
-
Mengumpulkan Data & Informasi: Menghimpun dan mengelola seluruh dokumen informasi publik dari setiap unit kerja/bidang di lingkungan MAN Kota Solok secara terstruktur.
-
Menyimpan & Merawat Arsip: Mengamankan, menata, dan memelihara arsip dokumen fisik maupun digital agar keutuhan data terjaga.
-
Memutakhirkan Informasi Publik: Memperbarui data dan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
-
Melayani Pemohon Informasi: Memberikan akses layanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
-
Verifikasi & Uji Konsekuensi: Memeriksa keakuratan dan keabsahan bahan informasi sebelum disebarluaskan serta menyeleksi informasi yang dikecualikan.
B. Fungsi Utama PPID & Klasifikasi Informasi
-
Informasi Berkala: Disediakan dan diumumkan secara rutin (seperti Laporan Keuangan & Dana BOS, Rapor Performance Madrasah/Akreditasi, Kalender Akademik).
-
Informasi Serta Merta: Diumumkan secara cepat yang berkaitan dengan hajad hidup/keselamatan (seperti Tanggap Darurat Bencana, K3, Perubahan Operasional).
-
Informasi Setiap Saat: Wajib tersedia setiap kali ada permohonan publik (seperti Profil Lembaga, Visi & Misi, SOP Madrasah, Kurikulum).
-
Informasi Dikecualikan: Informasi bersifat rahasia berdasarkan uji konsekuensi (seperti Data Pribadi Siswa/Guru, Rekam Medis & Konseling, Dokumen Rahasia Ujian).
LAYANAN KONTROL & KONTAK PPID
-
Situs Web Resmi: www.mankotasolok.sch.id
-
Instagram: @mankotasolok
-
Facebook: mankotasolok
-
YouTube: MAN KOTA SOLOK
-
TikTok: @mankotasolok
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
nformasi Maklumat Layanan Informasi
Maklumat Layanan
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Laporan Anggaran Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
Laporan Anggaran Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik 2025
